Demonstran Omnibus Law Rusak Kantor dan Jarah Laptop, ESDM Rugi Rp 2,5 M

Foto: Kantor Kementerian ESDM dirusak massa (Foto: Ilman/detikcom)

IDTODAY.CO – Kerugian akibat pengrusakan yang dilakukan massa saat berdemonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di gedung Kementerian ESDM pada Kamis (8/10) mencapai Rp 2,5 miliar. Kerugian itu termasuk gedung yang dirusak dan barang-barang yang dijarah.

Dikutip dari kumparan (11/10/2020), Kepala Biro Umum Kementerian ESDM, Endang Sutisna menyebutkan, para demonstran selain merus gedung, mereka juga mengamuk dan merangsek masuk ke lingkungan gedung juga menjarah beberapa laptop yang ada di pos satpam dan ruangan lainnya.

“Kurang lebih Rp 2,5 miliar. Yang dijarah itu laptop, kurang lebih ada enam (di dalam gedung). Di pos satpam ada dua laptop juga. Mesin fotokopi juga dirusak,” kata dia, Minggu (11/10).

Selain laptop, barang elektronik buang dijarah adalah layar monitor besar atau videotron yang ada di dalam, tiga mesin pendeteksi suhu tubuh. Selain itu, terhitung delapan mobil juga dirusak. Empat mobil milik pegawai dan empat lagi adalah mobil dinas yang terparkir di kementerian.

“Sebenarnya yang pertama dirusak adalah CCTV dulu yang mengarah ke jalan. Sebelum memaksa masuk, di awal itu CCTV sudah dipukul, jatuh. Itu sebelum mereka menyerbu di dalam. Lalu, CCTV di pos satpam (dirusak juga),” lanjutnya.

Baca Juga:  Tangis Pendemo Pecah di Kantor Polisi Ketika Dijemput Orang Tuanya

Jumlah massa yang memaksa masuk saat itu tidak sebanding dengan penjagaan dari Kepolisian di area kementerian. Endang mengatakan, pihak kepolisian juga sudah meminta maaf atas penjagaan yang tidak ketat itu.

Ia menambahkan, saat ini kasus pengrusakan tersebut tengah ditangani Kepolisian. Renovasi gedung pun tengah dikerjakan.

Endang memperkirakan akan selesai dalam seminggu ke depan sebab ada beberapa interior gedung seperti kaca besar Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang hancur itu harus dipesan khusus.

Adapun anggaran yang dipakai untuk merenovasi gedung beserta fasilitasnya menggunakan uang APBN 2020 di Kementerian ESDM. Sebab gedung belum diasuransikan negara.

“Asuransi gedung negara ini sudah kita ajukan 2021 sebab itu diaturnya oleh Kementerian Keuangan. Jadi, terhitung mulai 2021 gedung ini diasuransikan. Sementara renovasi pakai APBN 2020, di internal kan kita bisa direalokasi,” ujarnya.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan