IDTODAY.CO – Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggoro yakini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan lebih efektif daripada penerapan kebijakan darurat sipil. Hal itu dikarenakan denda PSBB lebih besar.

“PSBB lebih efektif daripada darurat sipil karena dendanya lebih besar,” kata Bayu dalam diskusi, sebagaimana dikutip dari Mediasumutku.com (5/4).

Ketentuan tentang PSBB terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di sana disebutkan bahwa pelanggaran pasal tersebut akan dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau penjara denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan kebijakan darurat sipil tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya.

Di sana disebutkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan dipenjara per tahun atau denda setingginya Rp50 ribu.

“Kita tidak dapat memutuskan hukuman penjara hari ini karena Menteri Hukum dan HAM yang dipenjara saja dikeluarkan. Denda yang paling mungkin, ”jelas Bayu.

Akan tetapi, undang-undang tersebut belum diberlakukan kepada para pelanggar karena PSBB yang ada saat ini hanya himbauan bukan peraturan resmi.

“Membantah, jika sekarang tidak efektif dalam menegakkan PSBB, karena menyatakan PSBB belum ada. Himbauan atau anjuran, itu kan tidak bisa dipidana, ”lanjutnya.

Acara diskusi itu juga dihadiri oleh Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro. Dia mengatakan sejak awal pemerintah hanya menyetujui kebijakan jarak sosial atau jarak fisik dan belum membicarakan tentang lockdown atau karantina wilayah.

Baca Juga:  PKS: Jangan Salahkan Publik Bila Nilai Kebijakan Pemerintah Mengarah Pada Hard Immunity

“Sejak awal, Presiden memutuskan, pemerintah belum pernah berpikir untuk mengunci atau karantina wilayah,” kata Juri.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 menyatakan bahwa PSBB merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum memberlakukan kebijakan darurat sipil. kebijakan di atas Ipin hanya akan dilakukan apabila terjadi gelombang penolakan terhadap kebijakan sebelumnya, pemberlakuan PSBB.

“Tindakan tegas kepada siapa saja yang tidak dapat memindahkan himbauan yang diajukan ini, Pemerintah-Pemda dapat melakukan tindakan,” tegas Juri.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan