Di Saat Corona, Anggota DPR RI Malah Dapat Bonus Mobil Pribadi

LUSTRASI – Sidang paripurna DPR RI yang sepi, Kamis (26/9/2019) (Foto: suara.com)

IDTODAY.CO – Surat tentang aturan pembayaran uang muka pembelian kendaraan bagi anggota DPR RI sebesar Rp 116.650.000. yang dibuat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI menjadi viral di media sosial Twitter.

Surat yang ditujukan bagi seluruh anggota DPR RI bernomor SJ/8424/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/2020 . Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada hanin, 6 Maret 2020.

Tidak ada yang salah dengan surat itu, karena konsiderannya mengacu  Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan sejak dilantik”.

Pengertian singkatnya, surat tersebut memberikan hak kepada anggota DPR RI yang dilantik pada 1 Oktober 2019 untuk diberikan uang muka dalam membeli kendaraan perorangan senilai Rp 116.650.000 plus potongan pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer melalui rekening per 7 April 2020.

Akan tetapi, surat itu nampaknya membuat warganet menyampaikan beragam pendapat yang didominasi pernyataan kesal dan tidak setuju.

Baca Juga:  Mengurangi Beban Masyarakat, Pemda DIY Mulai Salurkan Bansos Tunai ke 39 Ribu KK Terdampak Corona di Sleman

Mereka menilai anggota DPR RI tidak memiliki empati terhadap rakyat yang sedang berjuang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, mereka malah mendapatkan fasilitas mewah.

Salah satu komentar kekecewaan disampaikan oleh pengguna akun Twitter @Lini_ZQ,  yang membandingkan nasib anggota DPR RI dengan para buruh yang sedang terguncang gelombang PHK.

“Coba…. sebentar saja… Membayangkan uang ratusan juta rupiah kali ratusan anggota DPR RI untuk uang muka pembelian mobil ini dialihkan ke penanganan Covid-19.  Atau untuk menopang rakyat yang diwakilinya yang sekarang sudah puluhan ribu kena PHK agar tak jadi diPHK,” cuit akun tersebut

Baca Juga:  Puan Maharani: Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Dilaksanakan 4 November

Setelah sempat menjadi polemik di kalangan netizen, nampaknya pemberian uang muka pembelian kendaraan pribadi untuk DPR RI itu ditunda dengan alasan untuk kepentingan penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19.

Saat dikonfirmasi, Indra Iskandar menyampaikan bahwa dana ratusan juta tersebut sudah di pending hingga waktu yang tak ditentukan.

“Itu sudah dipending,” jawab Indra saat dihubungi wartawan sebagaimana dikutip dari Suara.com (8/4/2020) Indra Iskandar mengatakan bahwa anggaran DPR RI dipangkas hingga 200 miliar rupiah dan di realokasikan pada penanganan virus Corona.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan