Dianggap Kasus Pribadi, Novel Harus Kembalikan Biaya Pengobatan 3,5 M Ke Negara

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

IDTODAY.CO – Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Fuadul Aufa mendesak novel Baswedan untuk mengembalikan biaya pengobatannya senilai 3,5 miliar  yang diambilkan dari dana kepresidenan.

Permintaan tersebut disampaikan Fuadul Aufa setelah melihat fakta persidangan dan menyimpulkan bahwa kasus penyirama air keras sebagai kasus pribadi.

“Penyiraman itu adalah kasus pribadi, telah terbukti dalam persidangan. Jadi biaya pengobatan yang dipakai 3.5 M itu harus dikembalikan. Sejatinya Pak Novel akan dibiayai oleh negara jikalau kasus yang menimpanya terkait erat dengan jabatan dirinya di KPK,” ujar Fuadul Aufa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Selasa (28/7).

“Tim Advokasi beliau (Novel) juga sudah menyatakan itu kasus pribadi, jadi harus konsekuen,” tegasnya

Pria yang akrab disapa Upay menjelaskan bahwa penyiraman terhadap novel dikarenakan kekesalan pelaku kepada novel Baswedan saat dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada tahun 2004 sebagaimana informasi yang diperoleh Aufa.

“Setahu saya penyiraman adalah bagian dari luapan kekesalan pelaku justru terhadap apa yang pernah Novel lakukan di Bengkulu 2004, penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet dengan satu korban jiwa dan empat orang luka tembak yang hingga saat ini sidangnya belum dilanjutkan,” tandasnya.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan