Diduga Melakukan Ujaran Kebencian Kepada NU, Ketua Pengurus Cabang NU Cirebon Laporkan Gus Nur ke Bareskrim

Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang NU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim karena dinilai telah menghina NU. (Foto : Okezone/Puteranegara Batubara)

IDTODAY.CO – Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon, Azis Hakim melaporkan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ke Bareskrim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.

Dikutip dari detik.com (21/10/2020), Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan atau hate speech melalui media elektronik.

“Saya sebetulnya nggak sengaja kemarin saya ada di Jakarta, saya Azis Hakim ketua NU cabang Cirebon. Kemarin saya ada di Jakarta tiba-tiba saya melihat satu tayangan video yang isinya disampaikan oleh Gus Nur, nama lengkap Nur Raharja atau yang biasa kita kenal Gus Nur tiba-tiba memberikan pernyataan dalam satu momen dialog dengan Refli Harun yang isinya nyata-nyata melahirkan ujaran kebencian dan ketidaksukaan terhadap Nahdlatul Ulama,” kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Menurut Azis, sudah berkali-kali Gus Nur melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini tapi sebelum-sebelumya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum NU Cirebon, Saleh mengatakan bahwa pihaknya membawa compac disc (CD) sebagai barang bukti. Dalam CD tersebut terdapat pidato dan video terlapor yang isinya diduga penyampaian ujaran kebencian.

Baca Juga:  Ketum PBNU Gus Yahya: NU Dukung Siapa Pun Pemimpin Selanjutnya

“CD isinya adalah pidato ataupun video yang disampaikan Gus Nur terkait dengan ujaran kebencian itu,” ujarnya.

Saleh kemudian menyebutkan beberapa poin pernyataan dari Gus Nur diduga sebagai ujaran kebencian terhadap NU, seperti kesucian NU tidak ada, disebut sebagai PKI, dan dianggap liberal.

“Pada menit ke 40 sama 5 menit sekian dia menyatakan gini, NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya dan sopirnya ugal-ugalan dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok, buka aurat, juga buka dangdutan. Jadi kesucian NU dikenal tidak ada selama ini,” ungkapnya

Baca Juga:  Tiga Faktor yang Meyakinkan Tokoh NU Sebut Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Bakal Menangkan Pertarungan Pilpres di Jawa Timur

“Kemudian menit ke 5.20 juga, bisa jadi keningnya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan sopirnya KH Aqil Siroj dan penumpangnya liberal, sekuler, PKI dan semuanya numplek di situ, nah itu poinnya yang kita laporkan,” lanjutnya.

Saleh mengatakan, pihaknya mensangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE. “Kita laporkan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2 UU ITE yang ancamannya kalau yang dua itu 4 tahun, yang 28 ayat 2, 6 tahun,” tuturnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan