IDTODAY.CO – Calon Wakil Wali Kota Medan, Salman Alfarisi dipanggil Bawaslu Kota Medan untuk dimintai keterangan terkait dugaan kampanye di tempat ibadah. Salman memenuhi panggilan itu.

“Untuk temuan Medan Sunggal itu terkait masalah ada dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah, itu Panwas kita yang menemukan di masjid,” kata Anggota Bawaslu Medan, Deni Atmiral, di Kantor Bawaslu Medan, Senin (16/11). Sebagaimana dikutip dari detik.com (16/11/2020).

Baca Juga:  Memprihatinkan, Bawaslu Sebut Pelanggaran Protokol Kesehatan Kampanye Meningkat Tajam

Dia mengatakan, Salman mengisi ceramah usai salat magrib di salah satu masjid. Saat itu, ada bahan kampanye yang disebarkan warga.

“Dia apa, seperti ngaji, tausiah gitu di bakda magrib dan di situ juga ada bahan kampanye yang disebarkan oleh salah satu masyarakat. Cuma sewaktu kita adakan klarifikasi kepada pengurus BKM mereka menyampaikan bahwa bapak itu bukan masyarakat di situ, bukan warga di situ dan sepengatuhan mereka bapak-bapak itu bekerjanya cuma bagi-bagikan brosur. Ada brosur dakwah juga dan biasanya yang dibagi brosur dakwah,” sebut Deni.

Baca Juga:  Penerapan Sanksi Lemah, Pelanggaran Kampanye Pilkada Meningkat

Deni menyebut, Panwas terkejut ada brosur kampanye pasangan calon. Menurutnya, orang tersebut muncul untuk membagikan brosur saja.

“Ya memang bapak-bapak itu tidak diketahui alamat dan tempat tinggalnya. Beliau memang sering hadir di situ, ya mungkin sekedar membagikan brosur saja,” ujar Deni.

Selain di Sunggal, Salman juga dilaporkan oleh warga ke Bawaslu terkait keberadaan Salman di salah satu tempat ibadah di sana.

“Kalau untuk laporan yang di Medan Belawan, ini di masjid, Jalan Pahlawan, Kelurahan Belawan, dari masyarakat melaporkan ke kita,” ujar Deni.

“Dilapor pada Jumat kemarin. Temuan juga Jumat. Di hari yang sama cuma waktunya aja yang berbeda,” sambungnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan