IDTODAY.CO – Ketua Dewan Pengarah KMPK Din Syamsuddin mengatakan bahwa dia dan kolega menolak UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandem Covid-19.

Pasalnya, UU tersebut tidak didasari alasan dan landasan filosofis yang jelas. Bahkan, Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) sedang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Din menilai UU 2/2020 itu menabrak UUD 1945 dan cenderung manipulatif. Sebab, rakyat hingga saat ini masih harus membiayai sendiri kesehatan akibat Covid-19.

“Setelah kita baca UU tersebut atau dulu Perppu, tidaklah untuk menanggulangi corona. Kami sebut sebagai UU manipulasi corona,” kata Din Syamsuddin saat mengisi diskusi daring bertajuk “Mahasiswa dan Pelajar Menggugat UU Manipulasi Corona UU No 2/2020”, pada Jumat (7/8), sebagaimana dikutip dari RMOL.

Kemudian menurut Din, dari aspek hukum, UU Corona bertentangan dengan konstitusi karena pejabat negara tidak bisa digugat secara perdata dan pidana jika terjadi penyalahgunaan anggaran, sebagaimana Pasal 27 UU Corona.

Mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini juga menjelaskan keganjilan UU tersebut dari sisi alokasi anggaran. Menurutnya, pemerintah tidak menunjukkan keseriusan terhadap penanganan pandemik Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:  Tangkap Anarko Sindikalis, Walikota Tangerang: Minta Warga Tidak Buat Chaos

Hal itu terindikasi dari serapan anggaran dan implementasi anggaran yang seharusnya berdampak langsung ke rakyat justru terjadi berbanding terbalik.

“Lebih banyak untuk korporasi, untuk stimulus ekonomi yang ujung-ujungnya membantu korporasi, termasuk BUMN. Yang sesungguhnya (ekonomi) sebelum Covid-19 sudah mengalami defisit,” urainya.

“Maka atas dasar itulah saya pribadi mengusulkan UU itu layak disebut sebagai UU tentang Manipulasi Corona,” pungkas Din Syamsuddin.

Baca Juga:  Wapres Minta Maaf soal Corona, tapi Pembuat Kebijakan Tak Merasa Bersalah, PKS: Kasihan Pak Wapres

Bertindak sebagai narasumber dalam diskusi tersebut perwakilan dari elemen gerakan mahasiswa seperti Presidium BEM PTMI Eko Nur S, Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi, Ketua Umum KAMMI Susanto Triyogo, Ketua Umum HMI Arya Kharisma Hardy. Hadir juga, Pimpinan Pusat GMKI Cornelis Galanjinjinay, Ketua Umum PB PII Husin Tasyrik Makruf, dan Ketua Umum HIMA PERSIS Iqbal M Dzilal.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan