IDTODAY.CO – Penetapan Perppu 1/2020 atau yang akrab disebut Perppu Corona sebagai Undang-Undang terus mendapat kritik dari berbagai kalangan.

Diantaranya adalah Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin. Menurutnya, perppu tersebut mengindikasikan keangkuhan dan kesombongan pemerintah dalam upaya pemberantasan Corona.

Din Syamsudin selaku Ketua Tim Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) yang menggugat perppu tersebut mengatakan, ada penegasian dalam Perppu 1/2020 tersebut dimana peran DPR dan BPK sebagai kontrol yang kemudian ingin ditarik ke tangan presiden.

“Dalam sebuah pasal, kalau tidak salah pasal 27, tentang pejabat-pejabat tertentu dalam bidang keuangan, kemudian dinyatakan tidak boleh digugat khususnya secara perdata,” kata Din dalam video wawancaranya dengan Refly Harun di channel youtube Refly Harun, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (13/5).

“Saya pribadi menyimpulkan, bahwa dengan perppu ini patut diduga, ini adalah penguatan pembentukan konstitusional diktatorship, kediktatoran yang bersembunyi dibalik konstitusi,” tegasnya

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Mulai Senin Di Tolitoli Arus Perlintasa Transportasi Darat dan Laut Ditutup Total

Din menegaskan perppu Corona hanya merecoki kinerja pemerintah yang seharusnya fokus 100% untuk penanganan Corona beralih pada penanganan sektor lain seperti ekonomi yang bisa dimaksimalkan dikesempatan lainnya.

Din menegaskan bahwa perpu tersebut sangat berbahaya. karenanya, dia dan kolega memutuskan untuk melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi.

“Betapa pemerintah tidak serius, tidak sungguh-sungguh, bahkan ada nada meremehkan, sombong dan angkuh, menurut agama berbahaya, seharusnya musibah seperti saat ini harus disikapi dengan khusnuzon dengan sang pencipta,” tegas Din.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan