Dinilai Ada Pasal-Pasal Kontroversial, YLBH Minta DPR-Pemerintah Bahas Ulang RUU KUHP

Asfinawati, salah satu kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, saat ditemui seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jumat (27/2/2015).(Foto: KOMPAS.com/Abba Gabrillin)

IDTODAY.CO – Sejumlah pasal dalam RUU KUHP dinilai kontroversial. Oleh sebab itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta DPR dan pemerintah membahas ulang pasal-pasal tersebut sebelum mengesahkannya. YLBHI meminta pemerintah mendengarkan masukan dari koalisi masyarakat sipil.

“Dalam kondisi seperti sekarang maka kita harus tolak. Kenapa? karena DPR dan pemerintah menganggap perdebatan-perdebatan sudah selesai kecuali tinggal beberapa belas itu, karena ada aturan yang carry over yaitu dilimpahkan ke masa sidang yang sekarang, mereka berpendapat ‘sudah sah, saya tidak ulang lagi dari awal pembahasannya meski saya anggota DPR yang baru nggak pernah ikut pembahasan yang lalu tinggal kita lanjutkan aja’. Artinya semua keberatan kita itu akan dilihat sedikit sekali dan sebentar lagi akan selesai,” kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati, dalam diskusi bertajuk ‘Apa Kabar Nasib RKUHP Kontroversial’, Selasa (7/7). Seperti dikutip dari detik.com (07/07/2020).

Asfina meminta kepada DPR dan pemerintah agar membahas ulang RUU KUHP karena masih ada banyak pasal kontroversial. Ia juga menilai beberapa anggota DPR menganggap perdebatan pasal kontroversial RUU KUHP hanya tinggal beberapa pasal saja sehingga RUU KUHP tidak dibahas dari awal.

“Banyak sekali orang yang protes dan kemudian presiden menyatakan menunda tapi itu semacam tipu daya karena kemudian DPR dan pemerintah membuat aturan carry over dia dapat dibahas lagi di masa sidang berikutya tanpa dari awal lagi. Seakan-akan bahwa penundaan kemarin cuma untuk membuat aksi tidak membesar dan juga tidak didengarkan,” ujar Asfina.

“Kami di koalisi nasional itu sebetulnya meminta jangan menganggap yang dihasilkan anggota DPR lalu itu dianggap sudah selesai dan tinggal dilimpahkan aja. Enggak, kita harus dari awal. Kalau dengar suara mahasiswa, suara masyarakat yang menolak kan persoalannya lebih besar dari itu,” sambungnya.

Pasal-pasal yang dinilai kontroversial itu diantaranya soal pidana makar, penghina anggota DPR dapat dikriminalkan.

Selain itu, terkait pasal hewan ternak masuk lahan orang lain, soal korupsi, soal alat kontrasepsi, HAM berat dan lainnya.

RUU KUHP mengatur beberapa jenis pidana sehingga, menurut Asfina, bisa berpotensi memenjarakan banyak orang. Sementara itu saat ini pemerintah sedang berupaya mengantisipasi over kapasitas di penjara.

“Jadi karena RKUHP itu memuat ratusan pasal, mulai dari soal ternak, soal kehidupan pribadi, soal berpendapat, maka siapapun bisa kena. Sekali UU itu disahkan kita tidak bisa beralasan, ‘pak polisi saya tidak tahu ada pasal itu’, begitu dia disahkan seluruh rakyat Indonesia akan menjadi subjek yang bisa dipidanakan dengan RKUHP. Karena itu sebelum disahkan mari kita bersuara, sebelum kita dipenjara kita suarakan apa keinginan kita untuk Kitab UU Pidana itu,” tutur Asfina.

Seperti diketahui, RKUHP menjadi salah satu RUU yang banyak ditolak masyarakat saat periode DPR lalu. Bahkan penolakan-penolakan menimbulkan sejumlah aksi demo berkepanjangan.

Sebelumnya, Komisi III DPR mengkritik keras Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly terkait kelanjutan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (Pas). Komisi III menilai belum ada kepastian soal keberlanjutan pembahasan kedua RUU tersebut.

Menanggapi hal itu, Yasonna menjelaskan bahwa dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo, ada arahan bahwa seluruh pembahasan peraturan perundang-undangan yang memiliki dampak luas harus dibawa ke ratas. Yasonna mengusulkan agar Komisi III mengirim surat kepada pemerintah untuk kelanjutan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas.

“Bahwa DPR kirim surat ke pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pas, nanti presiden akan menunjuk atau memberi tahu melanjutkan pembahasan RUU ini, karena sebagai pembantu presiden saya nggak bisa ambil inisiatif sendiri, karena sebelumnya ada persoalan yang memiliki dampak besar ke publik. Ini boleh dicek ke Menseskab (soal ratas), baik permen sekalipun, kalau dia punya dampak luas,” jelas Yasonna.

“Saya kira ini solusi terbaik, apalagi Pak Adies bilang RKUHP berapa lama lagi kita gunakan punya Belanda, seolah kita nggak mampu buat RUU yang sesuai dengan kearifan lokal. Mengapa tidak kita segerakan, tapi ada mekanisme konstitusional,” lanjut Yasonna.[detik/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan