Disinyalir Pernah Ganti Nama, Kejaksaan Agung Harus Inventarisir Aset Djoko Tjandra

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak mengingatkan Kejagung untuk melakukan inventarisir terhadap aset-aset buronan kasus korupsi Bank Bali, yakni Djoko Tjandra. Foto/SINDOnews

IDTODAY.CO – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak ingatkan Jaksa Agung terkait dugaan Joko Chandra buronan kasus Cessie Bank Bali pernah melakukan perubahan nama. Djoko Tjandra diduga pernah merubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui Pengadilan Negeri di Papua.

“Setiap pelaku tindak pidana korupsi kan, pertama kalau sudah ada putusan pengadilan yaitu kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, kejar asetnya. Itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya, bukan hanya uangnya, tapi hartanya sesuai putusan pengadilan tentunya. Ini yang harus dilaksanakan,” katanya sebagaimana dikutip dari Teropongsenayan.com (20/7/2020).

Baca Juga:  Jaksa Agung Divonis Bersalah, Pengamat: Belum Ada Kemauan Politik Dari Negara Untuk Berikan Hak Para Korban

Barita mengatakan bahwa pengadilanharus melakukan pengejaran terhadap uang dan hartanya termasuk inventarisir keberadaan harta bendanya selama melakukan pergantian nama. Hal tersebut dilakukan karena pengadilan memutus suatu perkara terhadap seseorang juga meliputi adanya kemungkinan perampasan harta benda.

“Itu harus disesuaikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga komplit. Tangkap orangnya eksekusi sesuai putusan, kejar harta-hartanya karena sesuai putusan pengadilan, dan kejar uangnya juga. Tentu harus dikaitkan dengan apa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang hal ini,” ucapnya.[brz/qds]

Baca Juga:  Bareskrim Polri Kembalikan Berkas 'Surat Jalan' Djoko Tjandra ke Kejagung Minggu Ini

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan