Diskusi ‘Pemecatan Presiden’ di Fakultas Hukum UGM Batal Digelar karena Teror

Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul. Foto: Dok. Istimewa

Diskusi ‘pemecatan Presiden’ yang digagas Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) batal digelar.

Diskusi itu awalnya berlangsung secara virtual via aplikasi Zoom. Menghadirkan pembicara Guru Besar Tata Negara UII Prof Dr Nimatul Huda dan berlangsung Jumat (29/5) pukul 14.00-16.00 WIB.

Zainal Arifin Mochtar, salah satu pengajar di Fakultas Hukum UGM, membenarkan pembatalan acara diskusi itu.

“Sudah dibatalkan sama anak-anak itu, karena ketakutan kena teror,” ujar Zainal, saat dihubungi, Jumat (29/5). Zainal tak menyebut secara spesifik teror yang dimaksud dan direrima oleh mahasiswanya.

Diskusi yang digelar Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menuai polemik.

Sedianya diskusi dengan tajuk awal ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ itu akan digelar pada Jumat (29/5) secara virtual.

Namun belakangan, tajuk diskusi diganti menjadi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’.

Diduga penggantian judul diskusi itu karena sebelumnya mendapat kecaman dari berbagai pihak. Penyelenggara diskusi melalui akun Instagram @clsugm memberikan keterangan.

Akun Instagram @clsugm juga sudah tidak bisa diakses.

Sumber: Kumparan

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan