IDTODAY.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan kembali dua KA Jarak Jauh mulai 14 Juni. Hanya saja bagi siapa saja yang akan bepergian jarak jauh dengan kereta jarak jauh, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Berikut persyaratan pembelian tiket bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Baca Juga:  Adik Ipar Jokowi Disebut dalam Dugaan Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri face shield

“Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (13/6). Seperti dikutip dari detik.com (13/06/2020).

Guna untuk menghindari kontak fisik antara penumpang dan petugas, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan