Djoko Tjandra Minta Majlis Hakim Gelar Sidang Secara Online, Jaksa Tegaskan Wajib Hadir

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.(KOMPAS/DANU KUSWORO)

IDTODAY.CO – Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menggelar sidang peninjauan kembali (PK) dengan cara online. Menanggapi hal itu, Jaksa menegaskan setiap pemohon PK wajib hadir dan datang ke persidangan.

“Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir,” ujar jaksa Ridwan Ismawanta usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/7). Seperti dikutip dari detik.com (20/07/2020).

Baca Juga:  Yasonna Laoly Bantah Kabar Djoko Tjandra Ada Di Indonesia

“Isi pendapat jelas sesuai SEMA nomor 1/2012 pemeriksaan permohonan PK di PN wajib dihadiri terpidana,” imbuh jaksa.

Jaksa Ridwan mengaku dirinya optimistis bahwa hakim tidak akan mengabulkan permohonan sidang online Ridwan. “Kita yakin menang,” kata jaksa.

Sebelumnya, Djoko Tjandra bersurat kepada majelis hakim agar sidang pemeriksaan PK digelar secara online. Dalam suratnya Djoko Tjandra menyampaikan 2 poin yang intinya dia meminta majelis hakim menggelar sidang PK-nya secara online.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Berencana Akan Kembali Gelar Pemeriksaan Jaksa Pinangki Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra Pekan Ini

“Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi,” ujar Djoko Tjandra dalam suratnya yang dibacakan tim pengacara.

Hakim ketua Nazar Efriandi meminta kepada jaksa menanggapi permohonan sidang online Djoko Tjandra. Ia juga memutuskan untuk tidak meneruskan sidang, karena Djoko Tjandra tidak hadir.

“Saudara jaksa, anda saya minta jaksa memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini. Majelis berpendapat sidang ini nggak bisa diteruskan karena pemohon PK nggak hadir. Silakan untuk anda jaksa berpendapat, baru majelis akan berpendapat,” kata hakim Nazar.[aks/qds]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan