IDTODAY.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pecat Anggota KPU yang terbukti melanggar etik, Evi Novida Ginting Manik. Keberanian dan sikap tegas DKPP ini mendapatkan apresiasi dari DPR komisi II.

DPR Komisi II menegaskan, bahwa KPU harus menjadikan hal ini sebagai bahan untuk introspeksi dan berbenah. “Salut kepada DKPP atas keberanianya bersikap tegas,” kata Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Sebagaimana di kutip dari SINDONEWS.com (19/03/2020).

Baca Juga:  Novel: Pak Jokowi Selamat Atas Prestasi Aparat Bapak

“KPU dan seluruh jajaramnya harus terus melakukan instrospeksi dan perbaikan. Terutama menghadapi pilkada serempak 2020,” tambahnya.

Sodik juga menyesalkan, ini bukan kali pertama terjadi. Sebelum putusan terhadap Evi Novida Manik ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Ditambah lagi, dalam banyak kasus hampir seluruh Komsioner KPU RI disanksi teguran keras oleh DKPP. Untuk itu, harus ada mekanisme di DKPP untuk memecat Komisioner yang berulang kali dapat teguran keras.

Baca Juga:  Geruduk KPK, Massa Desak KPK Proses Laporan DPP Prima soal Menteri Bisnis PCR

“DKPP harus punya sistem untuk meberhentikan komisioner yang beberapa kali dapat teguran keras,” pinta Ketua DPP Partai Gerindra ini.

Sodik juga meminta kepada seluruh masyarakat dan reka-rekan media agar terus mengawasi kinerja KPU maupun KPU daerah. Laporkan jika terjadi kecurangan di sana.

“Masyarakat dan kawan-kawan media diminta terus memberikan informasi dan masukan dugaan kecurangan,” ajaknya.

Kemudian soal pengganti Evi di KPU, hal itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan yang mana, peraih voting terbanyak setelahnya bisa ditunjuk oleh Presiden menggantikan Evi untuk menjabat di KPU RI.

“Pengganti akan ditetapkan oleh presiden dari urutan berikutnya dari daftar calon komisioner KPU yang sudah ditetapkan sebelumnya. Presiden sebelum mengangkat yang bersangkutan memberitahu kepada DPR,” tandasnya.

Sumber: sindonews
Editor: Ahmad Kamali

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan