Dosen Senior UI: Banyak Pejabat Yang Tidak Paham Pasal Vital Tentang Ekonomi Dalam UUD 1945

Dosen senior Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Djamester Simarmata/RMOL

IDTODAY.CO – Dosen senior fakultas ekonomi Universitas Indonesia, Djamester Simarmata mengatakan bahwa peningkatan sistem moneter di Indonesia berhubungan langsung dengan kinerja para pejabat publik. maksudnya, pemahaman para pejabat akan isi UUD 1945 akan menentukan terhadap kondisi moneter di Indonesia.

“Kelihatannya banyak pejabat publik tidak menghayati apa yang tertulis dalam UUD 1945, terutama yang terkait pasal vital tentang ekonomi,” kata Djamester Simarmata, lewat akun media sosialnya, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (24/6).

Baca Juga:  Satu Jam Diskusi Tertutup Djamester dengan Luhut, Sepakat Tidak Mau Mengumbar ke Publik

Djamester kemudian mengatakan bahwabanyak pejabat publik yang hanya terpaku pada Pasal 33 ketika menjabarkan tentang aspek ekonomi yang terdapat dalam UUD 1945. padahal menurut pasal 23 yang berbicara tentang aspek fiskal dan moneter pasal 27 ayat 2 tentang tenaga kerja, Pasal 33 tentang ekonomi produksi dan SDA, serta Pasal 34 tentang aspek sosial bisa dijadikan sebagai suatu perbandingan dan pertimbangan

“Kinerja unit-unit usaha dalam Pasal 33 tidak akan jalan bila Pasal 23 tidak berfungsi dengan baik, dan bila tidak memenuhi tuntutan Pasal 27 ayat 2, yang harus didukung oleh Pasal 31 tentang pendidikan,” imbuhnya.

“Pejabat publik dalam bidang ekonomi vital, baik fiskal dan moneter, penyedia dana bagi pembangunan prasarana publik maupun sistem produksi luas serta pembangunan SDM, harus ikuti tuntutan konstitusi,” tegasnya.[Brz]

Baca Juga:  Jubir Ralat Tantangan Luhut, Pakar Hukum: Nyalinya Kecil

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan