DPR Desak Pemerintah Tak Bebani Rakyat Dengan Defisit BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fitriana Fauzi. Foto : Jaka/Man

IDTODAY.CO – Sejumlah kalangan menyatakan ketidaksetujuannya atas kenaikan iuran BPJS kesehatan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Di antaranya datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fitriana Fauzi. Menurutnya kenaikan iuran BPJS bukan merupakan kebijakan solutif atas defisit yang dialami oleh lembaga jaminan kesehatan tersebut.

Bahkan, perbaikan sengkarut di dalam tubuh BPJS kesehatan itu sendiri akan menjadi kunci keberhasilan mengatasi defisit anggaran tersebut.

“Kalau bicara defisit BPJS Kesehatan, ya manajemennya yang diperbaiki. Rakyat tidak boleh menjadi korban akibat pengelolaan BPJS Kesehatan yang bermasalah,” ucap intan Sebagaimana dikutip dari dpr.go.id, Senin (18/5/2020).

Iapun mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertera dalam  Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945,

“Kembali ke turunan UUD 1945, UU Jaminan Sosial (UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional) itu harus dijadikan dasar. Jangan menghitungnya setiap tahun untuk menutup defisit pembayaran ke RS, otomatis paralel bebannya (iuran) naik juga,” jelas Politisi Fraksi PAN itu.

Baca Juga:  Terungkap di Persidangan, Azis Syamsuddin Perintahkan Aliza Gunado untuk Ngurus DAK Lampung

Bahkan menurutnya, kenaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang menderita akibat wabah Corona merupakan suatu pengingkaran terhadap asas keadilan.

“Saya sangat menyesalkan ini terjadi dan ini preseden buruk. Kenapa mesti rakyat yang menggugat, karena pemerintah mengeluarkan aturan yang tidak memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan