DPR Desak Polri Usut Tuntas Semua Oknum Yang Terlibat Dalam Kasus Buron Djoko Tjandra

Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) bidang Hubungan Antar Lembaga, Eva Yuliana (Ari Purnomo/JawaPos.com)

IDTODAY.CO – Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan pengusutan secara tuntas semua oknumdi imigrasi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Eva Yuliana menduga Joko Tjandra bisa leluasa keluar masuk Indonesia melalui jalur Entikong, Kalimantan Barat.

Terkait hal tersebut, dia mendesak kepolisian dan Kemenkumham bekerja sama untuk mengusut kemungkinan ada oknum imigrasi di PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang mempermudah proses buron Djoko Tjandra melalui jalur tikus.

”Harus ada pengusutan di Imigrasi. Kemungkinan ada oknum yang membantu membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara, juga kemungkinan ada oknum yang membantu menghapus Djoko Tjandra dari daftar cekal dan bisa jadi oknum yang membantu Djoko Tjandra melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat dan Serawak, Malaysia,” kata Eva seperti sebagaimana dikutip dari Antaranews.com (3/8/2020).

Eva mengatakan, penangkapan Djoko Tjandra merupakan permulaan dari keterlibatan jaringan Mafia hukum di kepolisian, kejaksaan, imigrasi, dan pengadilan. Hal tersebut diutarakan untuk mencegah hal yang mencoreng wajah hukum Indonesia tidak terulang kembali.

”Di Komisi III, kami akan terus meminta mitra kami untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang sudah membantu Djoko Tjandra dan meminta mereka untuk memperbaiki institusinya yang sudah tercoreng akibat kasus Djoko Tjandra ini. Di panja pengawasan hukum kami tidak akan berhenti sampai semua oknum yang membantu bisa diadili juga,” urai Eva.

Baca Juga:  Cara Ekonomi RI Tumbuh 8%, Rizal Ramli: Berawal dari Anggota DPR

Dia pun mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang berhasil menangkap Djoko Tjandra melalui kerja sama police to police dengan bantuan Kepolisian Diraja Malaysia.

”Saya mengapresiasi kerja cepat dan efektif Bareskrim Polri untuk menangkap buron Djoko Tjandra dan berhasil dibawa pulang kembali untuk menjalani proses hukum yang telah dijatuhkan MA (Mahkamah Agung) 10 tahun lalu,” urai Eva.

Disamping itu, Reva juga mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang mencopot dan memberikan hukuman berat terhadap para jenderal yang terlibat dalam kasus buron tersebut.[antara/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan