IDTODAY.CO – Komisi VIII DPR menyarankan seluruh umat Islam untuk tetap melaksanakan salat Id di rumah masing-masing.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzily mengimbau kepada umat Islam agar melakukan shalat Id di rumah bukan dilapangkan dan bukan pula di masjid.

“Tentu kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, tidak dilakukan di masjid dan lapangan, sebagaimana imbauan fatwa MUI,” kata Ace Senin (18/5).  Sebagaimana dikutip dari kumparan (18/05/2020).

Ace mengatakan bahwa Indonesia saat ini masih dalam status darurat COVID-19. Sehingga kebijakan salat Id di rumah merupakan darurat syar’i. Hal itu juga agar menghindari penularan virus di tempat ibadah. 

“Anjuran untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah ya karena darurat syar’i. Kita menghindari kemafsadatan dalam rangka menghentikan mata rantai persebaran COVID-19 di Indonesia yang saat ini masih yang tinggi,” tegasnya.

Baca Juga:  Kabar Duka, Anggota DPR F-Gerindra Soepriyatno Meninggal Dunia

Imbauan itu, kata Ace, ditujukan kepada seluruh umat Islam di Indonesia khususnya umat Islam yang berada di wilayah zona merah.

“Imbauan ini terutama bagi daerah-daerah yang termasuk dalam zona merah kasus COVID-19,” tutup Ace.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya agar umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah, termasuk salat Id. 

“Saya imbau umat Islam menjalankan salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama dalam penanganan COVID-19,” ungkap Fachrul pada Rabu (13/5).[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan