DPR Minta Kemenag Tak Batasi WNI di Saudi yang Ingin Berhaji

Ace Hasan Syadzily (Nur Azizah Rizki Astuti/detik.com)

IDTODAY.CO – Pemerintah Arab Saudi memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap digelar, r, namun terbatas bagi Warga Negara Saudi dan Warga Negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi. Keputusan ini disampaikan pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat.

Terkait hal itu, Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah Indonesia tak membatasi keinginan WNI yang sudah berada di Saudi untuk berhaji.

Baca Juga:  Soroti Pembatalan Ibadah Haji, Gerindra: Tidak Bisa Sepihak

“Hanya Pemerintah Indonesia tidak dapat membatasi keinginan warga negara Indonesia yang berada di Arab Saudi untuk berhaji dengan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan protokol COVID-19 di Arab Saudi,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (23/6). Sebagaimana dikutip dari detik.com (23/06/2020).

“Sebenarnya, jumlah WNI di Arab Saudi cukup banyak. Jadi Pemerintah Indonesia, saya kira, tidak dapat melarang WNI di Arab Saudi yang ingin berhaji tahun ini di sana,” sebut Ace.

Baca Juga:  DPR Tanya soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Zulhas: Betul-betul Saya Nggak Tahu Pak ini, Saya Anggap Tanah Air

Ia juga mengaku dirinya menghormati dan memahami keputusan yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi yang tetap menyelenggarakan ibadah haji untuk warga negaranya dan warga asing yang tinggal di Arab Saudi dengan protokol kesehatan yang ketat. Ace menyebut Komisi VIII DPR sudah menebak hal ini.

“Langkah Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan itu sebagaimana yang kami perkirakan bahwa Pemerintah Arab Saudi tetap akan menggelar penyelenggaraan ibadah haji dengan pengaturan yang ketat dari segi protokol COVID-19,” sebut Ace.

Baca Juga:  Kemungkinan pada Tahun 2021 Biaya Haji dan Umrah Naik

Ace juga menegaskan bahwa keputusan Arab Saudi tidak berpengaruh langsung terhadap nasib calon jemaah haji asal Indonesia.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan