DPR Resmi Serahkan Naskah UU Cipta Kerja ke Setneg, Akankah Jokowi Menandatanganinya?

Presiden Jokowi (Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden)

IDTODAY.CO – Naskah omnibus law UU Cipta Kerja resmi diserahkan oleh DPR ke Sekretariat Negara (Setneg). Akankah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU tersebut?

Dikutip dari detik.com (15/10/2020), Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Jokowi akan meneken UU Cipta Kerja yang menjadi inisiatifnya. Dengan catatan, menurut Feri, tidak ada yang memberi pemahaman kepada Jokowi terkait gelombang penolakan dari masyarakat.

Baca Juga:  Kominfo Sebut Klorokuin Belum Terbukti Sembuhkan Covid-19, Iwan Sumule: Jokowi Sebar Hoax Dong?

“Saya rasa Presiden akan tanda tangan karena UU ini adalah inisiatif Jokowi. Kecuali Presiden diberi pemahaman betapa suara rakyat sangat penting didengarkan,” kata Feri kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Menurut Feri, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku meski tidak ditandatangani oleh Jokowi dalam kurun waktu 30 hari. Feri mengatakan, Jokowi perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mencabut UU Cipta Kerja jika ingin dianggap sebagai presiden yang mendengarkan rakyatnya.

Baca Juga:  Di Acara Rakornas PAN, Jokowi Klaim PDB Indonesia Bisa Melompat ke Angka Rp 11 Ribu Triliun

“Kalau sudah disetujui bersama, jika tidak ditandatangani Jokowi sebagai tahapan pengesahan, akan sah dengan sendirinya 30 hari sejak diterimanya UU ini. Seharusnya Jokowi mengeluarkan perppu agar dia dianggap sebagai presiden yang mendengarkan publik,” ujarnya.

Menurut Feri, terbitnya perppu ini justru penting. Dengan terbitnya perppu, penolakan dan gelombang aksi dari masyarakat akan bisa dihentikan.

“(Perppu) penting karena cepat menyelesaikan masalah dan segera dapat menghentikan aksi masyarakat,” ungkapnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan