DPR Revisi UU MK, Ini Alasannya…

Gedung DPR RI,(Foto: MI/BARY FATHAHILAH)

IDTODAY.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir berdasarkan alasan DPR lakukan revisi ketiga UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, revisi dilakukan karena sejulah ketentuan tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.

Hal itu disampaikan Adies saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, termasuk perwakilan Kementerian PAN dan RB serta Kementerian Keuangan, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:  Andai Tak Naikkan Iuran BPJS, Insyaallah Pak Jokowi Akan Dicatat Sebagai Presidennya Rakyat

 “Perubahan UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan,” katanya sebagaimana dikutip dari beritasatu.com (24/8/2020)

Adies menegaskan, UU 24/2003 nantinya akan  diubah dengan UU 8/2011 dan UU 4/2014. “Beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Adies.

Baca Juga:  Kok Bisa Polisi Tak Tahu Rachel Vennya Suap Staf DPR Rp 40 Juta?

Adies menerangkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) MK akan memuat kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK. Disamping juga mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim MK. Kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi turut diatur. Demikian halnya Dewan Etik Hakim Konstitusi.

“DPR juga memandang perlu untuk mengatur soal ketentuan peralihan, agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon, serta hakim konstitusi yang sesuai, yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional,” urai Adies.

Baca Juga:  Habib Aboe DPR: Apa Motif Menyingkirkan Tap MPRS Di RUU HIP?

Disamping juga, saat ini, menurut Yasonna Laoly,  pemerintah telah memberikan lampu hijau dimulainya pembahasan RUU MK. “Prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif DPR atas RUU MK dalam rapat-rapat berikutnya,” tegas Yasonna.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan