Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Luhut Resmi Gantikan Menteri Kelautan dan Perikanan

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.(ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso)

IDTODAY.CO – KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap ekspor benih lobster. Edhy Prabowo ditangkap petugas KPK, Rabu (25/11), sepulangnya dari Hawaii, Amerika Serikat. Bersama Edhy Prabowo, KPK menetapkan 6 tersangka lain dari pejabat KKP dan pihak swasta.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, resmi menggantikan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Ad Interim. Hal itu berdasarkan surat yang diterbitkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Rabu (25/11). Sebagaimana dikutip dari kumparan (26/11/2020).

Baca Juga:  Sembunyi di Jaksel, Akhirnya Nurhadi Diringkus KPK

Luhut pun mulai menjalankan kegiatan perdana di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia juga telah menggelar pertemuan dengan Sekjen Kementerian KKP, Antam Novambar dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, TB. Haeru Rahayu.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu, Luhut berpesan kepada kedua pejabat KKP agar memastikan pekerjaan di Kementerian KKP tetap berjalan.

Baca Juga:  Luhut Binsar Pandjaitan Siapkan Skenario Besar Jadikan Ahok RI 1

“Pokoknya program yang baik jangan terhenti, kita lakukan evaluasi jika ada yang perlu diperbaiki” ujar Luhut, seperti dinyatakan dalam pernyataan resmi, Kamis (26/11).

Rencananya, Luhut akan memimpin rapat perdana dengan seluruh pejabat eselon I dan II Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (27/11). Menteri KP Ad Interim itu meminta Sekjen KKP menyiapkan daftar pending issues yang perlu diputuskan oleh Menteri KKP Ad Interim.

Baca Juga:  Wali Kota Cimahi Terjaring OTT KPK, Sekda Jamin Pelayanan Publik Tetap Normal

“Jangan sampai ada istilah tidak bisa dilakukan karena tidak ada Menteri” tandas Luhut.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan