Fadli Zon Soroti Pemanggilan Anies Soal Kerumunan di Petamburan: Penyalahgunaan Kewenangan

Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.* (Foto: Tangkapan layar YouTube Fadli Zon Official)

IDTODAY.CO – Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti soal pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020). Fadli Zon menilai bahwa hal itu merupakan bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Pasalnya, kata Fadli, klarifikasi tersebut tetap menyertakan bukti acara pemeriksaan (BAP) dan diberikan puluhan pertanyaan.

Baca Juga:  Buruh Desak Anies Batalkan UMP DKI 2022: Harus Naik 10 Persen!

Menurutnya, hal tersebut tidak wajar sebab Anies Baswedan bukan pihak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Ia mengatakan bahwa Anies telah melakukan penegakan hukum dengan memberi sanksi kepada Rizieq.

 Lebih lanjut, Fadli menyebut, dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tidak terdapat satu pun pasal yang dapat disangkakan kepada Anies.

“Jadi tidak ada urusan dari polisi untuk melakukan pemanggilan apakah namanya klarifikasi dan sebagainya. Itu bisa disebut nanti abuse of power, penyalahgunaan kewenangan,” kata Fadli dalam wawancara dengan TV One, Rabu (18/11). Seperti dikutip dari Bisnis.com (18/11/2020).

Baca Juga:  Sindir Dudung, Fadli Zon: yang Berontak Bersenjata Dibilang Saudara, yang Mau Reuni & Berdoa Dimusuhi

Menurut Fadli, soal terjadinya kerumunan tersebut, Anies tidak bisa dikatakan melakukan pembiaran, sebab ia telah mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq.

“Coba lihat itu Pilkada di Jawa Tengah, kenapa Pak Ganjar [Gubernur Jateng] tidak dipanggil, kenapa Pak Ridwan Kamil [Gubernur Jabar] tidak dipanggil atau gubernur lain tidak dianggil. Ini kan namanya dikriminiasi hukum. Kan, rakyat kita itu sudah cerdas, cukup cerdas,” terangnya.[bisnis/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan