Fatwa MUI Tentang Sholat Idul Adha Dan Penyembelihan Kurban Masa Covid-19

Ribuan warga memadati jembatan Ampera Palembang untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1440 Hirjiah di Masjid Sultan Mahmud Badaruddin, Sabtu (11/8/2019).(Foto: KOMPAS.com/AJI YK PUTRAOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

IDTODAY.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa yang berkaitan dengan idul Adha dan penyembelihan hewan qurban selama covid 19.

Fatwa dengan Nomor 36 Tahun 2020 akan dijadikan sebagai  pedoman bagi umat Islam dalam beriibadah di hari Raya Qurban atau Idul Adha.

Sebagaimana dikutip dari Okezone.com (11/7/2020), jadwal tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 6 Juli 2020, dan disahkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, Sekretaris Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.

Berikut fatwa lengkap MUI  tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19:

Ketentuan Hukum

1. Sholat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

Baca Juga:  Update Corona RI 9 Juli 2020: Kasus Positif 70.736, Sembuh 32.651, Meninggal 3.417

2. Pelaksanaan Sholat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19;

b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19;

c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

Baca Juga:  Reshuffle Kabinet Harus Berbasis Kinerja, Tidak Hanya Letupan Politik

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik ( physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik ( physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

Baca Juga:  Wacana Longgarkan PSBB, PAN: Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Tak Kompak

c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.[Okezone/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan