IDTODAY.CO – Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atas rencana pemanggilan Duta Besar China untuk meminta klarifikasi atas kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di Kapal Long Xing .

Menurutnya, Dubes harus bisa menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Dengan catatan, pemanggilan tersebut tidak harus secara prosedural diplomatik, tapi harus menitikberatkan pada fokus permasalahan.

“Yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan,” kata Charles, sebagaimana dikutip dari Inews.id (8/5/2020).

Charles meminta pemerintah mendesak Cina untuk memberlakukan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal.

“Selain itu pemerintah China harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut, dan memberantas praktek-praktek serupa lainnya,” ujar Politikus PDI-Perjuangan itu.

Charles menegaskan bahwa pemerintah bisa mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral, baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Baca Juga:  Salim Segaf: Panggilan Sejarah, Semua Bisa Menjadi Pahlawan Masa Kini

Ia menginginkan pemerintah memanfaatkan posisi Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota ‘Governing Body’ di ILO untuk mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan, yang menjadi musuh kemanusiaan.

“Pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. Hal ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI (di luar negeri), yang menjadi amanat konstitusi,” pungkas Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) ini.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan