FPI: SKT Kemendagri Tak Memberi Manfaat

Kuasa hukum DPP FPI Aziz Yanuar/rmol

IDTODAY.CO – Pernyataan Kemendagri yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak terdaftar sebagai salah satu ormas ditanggapi santai oleh Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar.

Menurutnya, FPI tidak peduli dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang tidak lagi  diterbitkan Kemendagri.

“FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat,” kata Aziz Yanuar, lewat keterangannya, sebagaimana dikutip dari Detik.com, Sabtu (21/11/2020).

Menurutnya, ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.

“FPI selama ini mandiri secara dana; tidak pernah minta dana APBN,” urai Aziz.

Lebih lanjut, Azis menegaskan pihaknya tidak pernah mendapat manfaat dari SKT Kemendagri. Meskipun sudah membuktikan diri dengan mendaftar ke pemerintah selama 20 tahun terakhir.

“FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja,” urainya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan