Fraksi Demokrat: Jangan Sampai Mengesahkan RUU Dengan Cek Kosong!

Anggota DPR RI, Herman Khaeron,(Fotto: dpr.go.id)

IDTODAY.CO – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan bahwa undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan dan diserahkan kepada pemerintah sama sekali tidak boleh dirubah. Bahkan, merubah undang-undang tersebut merupakan skandal.  

Pernyataan tersebut disampaikan Herman ketika memberi tanggapan penghapusan Pasal 46 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas) dari draf Omnibus Law Cipta Kerja. Sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Jumat (23/10).

Baca Juga:  Tantang Polri Buktikan Dalang Demo UU Ciptaker, Gatot Nurmantyo: CCTV-nya Ada!

“Ini yang selalu saya ingatkan, jangan sampai mengesahkan RUU dengan cek kosong, tidak jelas dan banyak perubahan substansi, tidak diperbolehkan, ini skandal,” ujar Herman kepada wartawan sebagaimana dikutip dari Merdeka.com

Herman mengatakan, Demokrat tidak tahu soal penghapusan pasal tersebut. Hanya saja, dia menegaskan penghapusan tersebut merupakan suatu pelanggaran.

“Kami tidak paham, yang pasti RUU yang diputuskan di paripurna tanggal 5 Oktober tidak boleh berubah, dan kalau berubah tentu ini pelanggaran,” urainya.

Baca Juga:  Omnibus Law: Pesangon Tak Diberi Jika Hal Ini Menimpamu!

Herman menegaskan bahwa omnibus Law Cipta kerja cacat secara prosedur. Makan Mama perbedaan substansi ketika disahkan dengan draft terbaru yang beredar memiliki perbedaan yang signifikan.

“Perlu pengujian Mahkamah Konstitusi, sejatinya cacat prosedural,” tegasnya.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan