IDTODAY.CO – Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK 140/M/2/2020.

Dalam keputusan yang ditandatangani langsung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan bahwa ganja termasuk salah satu komoditas binaan tanaman obat.

Keputusan tersebut dikonfirmasi Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha. Menurutnya, tanaman ganja termasuk dalam jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” katanya sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (29/8/2020).

Tommy menjelaskan bahwa ganja yang tergolong dalam tanaman obat merupakan belanja yang diperuntukan untuk kepentingan pelayanan medis, ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. Namun demikian, hingga saat ini belum ada satupun petani ganja yang mendapat legalitas dan menjadi binaan Kementan.

Baca Juga:  Kementan Raih Peringkat 1 Keterbukaan Informasi, Guru Besar UI: Akan Berimbas pada Kemajuan Petani

“Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya lagi.

kami menegaskan bahwa penyalahgunaan tanaman memiliki bagian dan peraturan tersendiri. Sebagaimana tertera dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang hortikultura di Pasal 67.

“Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,” ucapnya.

“Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).” Demikian keterangan tertulisnya.[cnbcindonesia/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan