IDTODAY.CO – Warga Negara Asing (WNA) asal China menjadi satu-satunya Warga Asing yang diperbolehkan mengajukan idzin tinggal darurat di Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Permenkumham No 7 tahun 2020.

“Kalau untuk saat ini perpanjangan izin tinggal darurat yang diatur sesuai Permenkumham No 7 tahun 2020 masih warga negara Tiongkok,” kata Felusia Sengky Ratna, Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang,  sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada  Kamis (12/3/2020).

Felusia menegaskan bahwa izin perpanjangan dapat dilakukan berlang kali sampai isu  virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan covid-19 bisa diatasi dan penerbangan menuju China sudah kembali normal seperti sedia kala.

“Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus Corona,” lanjut Felusia.

Menurut laporan sebelumnya  sudah diterbitkan 500 izin tinggal darurat untuk WNA asal China selama 30 hari dari Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang.

Ketetapan WHO (World Health Organization) tentang virus corona sebagai situasi darurat ditambah dengan ditutpnya sementara rute penerbangan dari wilayah Indonesia menuju China menjadi alasan dikeluarkannya idzin tinggal darurat ini khusus WNA China.

Baca Juga:  Terkait Virus Corona, Wali Kota Tegal: Lebih Baik Ekonomi Mati daripada Warga Mati

Izin Tinggal darurat tersebut diberikan kepada:

a. warga negara Republik Rakyat Tiongkok;

b. Orang Asing pemegang izin tinggal di negara Republik Rakyat Tiongkok; atau

c. suami atau istri atau anak dari warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Saat ini,  WNA empat negara, yakni China, Iran, Italia, dan Korea Selatan, telah dilarang untuk memasuki wilayah Indonesia. Pada awal Februari lalu, khusus bagi pendatang dari China telah dilakukan pelarangan masuk Indonesia.

Seiring perkembangan kasus covid-19, para  pendatang/travelers dalama kurun waktu  14 hari terakhir yang melakukan perjalanan pada daerah berikut dilarang masuk Indonesia:

Negara Iran: Teheran, Qom, Gilan

Negara Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont

Negara Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do

Kebijakan ini berlaku bagi WNA dari daerah tersebut diatas dan traveler yang pernah melakukan perjanan kesana.

SUmber: kompas
Editor: Bahrur Rozy

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan