Gepako DIY Deklarasikan Penololakan RUU HIP

Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Pasukan Anti Komunis (Gepako) menyatakan sikap menolak RUU HIP. Mnurut mereka Pancasila sudah final. (FOTO : SINDOnews/Ainun Najib)

IDTODAY.CO – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan DPR menjadi polemik di masyarakat. Bahkan pa 212 bersama ormas ormas Islam lainnya telah mengadakan aksi demo menolak RUU HIP di depan gedung DPR RI pada Rabu 24 Juni 2020.

Hingga saat ini berbagai ormas terus menyuarakan penolakan terhadap RUU tersebut diberbagai daerah di Indonesia termasuk Gerakan Pasukan AntikomunIs di DIY.

Gepako di seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan deklarasi untuk menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Deklarasi tersebut dilaksanakan di Pendopo Gandung Pardiman Center (GPC) Desa Karangtengah, Imogiri, Kabupaten Bantul, Ahad (28/6). Turut hadir dalam deklarasi tersebut adalah para komandan Gepako masing-masing kabupaten dan kota di DIY dan para anggota organisasi masyarakat tersebut.

Baca Juga:  Ulama Se-Madura Tegaskan Penolakan RUU HIP Di Hadapan Menkopolhukam

Menurut Panglima Gepako, Gandung Pardiman, sejak maraknya perdebatan dan pertentangan gagasan dan aspirasi akibat munculnya RUU HIP, Gepako merasa terusik dan merasa ada pihak-pihak yang ingin mengutak atik ideologi Pancasila, memeras sila-sila Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

“Menyikapi hal-hal tersebut, Gepako menyatakan sikap, yaitu sejalan dengan sikap ormas Tri Karya Pendiri Golkar (MKGR, Kosgoro 1957, Soksi ), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dua ormas Islam berbasis massa besar (Muhammadiyah dan NU), Gepako menolak secara tegas RUU HIP,” katanya. Seperti dikutip dari REPUBLIKA.com (28/06/2020).

Baca Juga:  Polisi: Provokasi Ketua KAMI Medan, Sebut Gedung DPR Sarang Maling

Gepako meminta kepada DPR RI untuk menghapus RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

“RUU HIP tidak ada urgensinya untuk dibahas karena justru akan merendahkan martabat Pancasila itu sendiri. Sila-Sila Pancasila adalah satu kesatuan yang utuh sebagai Ideologi, dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum yang tidak boleh diperas-peras menjadi Trisila maupun Ekasila,” kata Gandung.

Selain itu, Gepako juga meminta agar Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tanggal 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 dapat terus diperingati oleh pemerintah, dan rakyat Indonesia. Hal ini agar dapat terus mengenang dan mensyukuri keberhasilan penumpasan G 30 S/PKI.

Baca Juga:  Fokus Masalah Dugaan Perbudakan ABK Indonesia, DPR: Pemanggilan Dubes China Tidak Harus Prosedural Diplomatik

Lebih lanjut, Gandung menyampaikan bahwa untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam diri generasi muda, maka mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila hendaknya dapat kembali dijadikan sebagai mata pelajaran wajib pada semua jenjang pendidikan.

“Demikian juga dengan sejarah pemberontakan dan pengkhianatan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia, harus diajarkan kepada anak-anak didik,” kata Gandung yang juga Anggota DPR RI dari Partai Golkar tersebut.[aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan