Gugat UU Corona Ke MK, Besok Habis Jumatan Aktivis ProDEM Gelar Aksi Longmarch

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule (kedua) kiri bersama para aktivis lain saat menolak pengesahan Perppu Corona di DPR/RMOL

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) akan memenuhi janjinya pada rakyat Indonesia untuk menggugat UU hasil Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Kini perppu yang dikenal sebagai Perppu Corona itu resmi masuk lembaran negara sebagai UU 2/2020.

Sejurus itu, para aktivis ProDEM akan langsung melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5/6).

“Mohon dukungan dan doa rakyat. Jumat, 5 Juni 2020, kami Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) akan mendaftarkan/memasukan gugatan ke MK untuk membatalkan UU 2/2020 Corona (Perppu 1/2020),” ujar Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule kepada redaksi sesaat lalu.

Baca Juga:  Berpotensi Hancurkan Kedaulatan, KMPK Desak DPR Tak Sahkan Perppu Corona

Sebelum mengajukan gugatan, para aktivis ProDEM akan lebih dahulu berkumpul di Masjid Istiqlal, Jakarta. Di tempat ini, mereka akan menunaikan ibadah Shalat Jumat.

Setelah itu, mereka akan berkumpul kembali dan melakukan aksi longmarch ke gedung MK. Sebagaimana jadwal rangkaian aksi ProDEM yang diterima redaksi, gugatan akan resmi didaftarkan pada pukul 14.30.

“Kami ajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU Corona,” tegas Iwan Sumule.

Dalam gugatan itu, ProDEM akan didampingi tim advokasinya. Antara lain Effendi Saman, Nandang Wirakusumah, Meh Bob, Agus Rihat P. Manalu, Marthen Y. Siwabessy, Masrina Napitupulu, Ruth Yosephine, Muhammad Nur, Syarifah Dwi Meutiasari, Yasin.

ProDEM sendiri sedari perppu ini terbit sudah lantang menyuarakan penolakan. Penolakan dilakukan dengan cara berunjuk rasa ke gedung DPR, sekalipun sedang terjadi wabah Covid-19.

Baca Juga:  Gajinya 50 Jutaan Tapi Nggak Jelas Ngapain, Stafsus Milenial Jokowi Kemana Ya? Nggak Kelihatan..

Tidak hanya itu, jelang paripurna pengesahan, belasan aktivis ProDEM juga merangsek ke dalam gedung untuk menolak gelaran rapat. Bagi mereka, rapat tersebut tidak sah lantaran kehadiran fisik di ruang rapat tidak kuorum.

ProDEM memang tidak langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini didasari pemikiran bahwa MK tidak memiliki kewenangan menguji perppu. Kewenangan MK hanya berfokus untuk menguji UU.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan