Gugatan Rp 40 M ke Megawati Disebut Tak Perlu, PDIP Minta Eks Kader Ikuti Kongres Selanjutnya

Ketua Umum PDIP, Megawati Seokarnoputri, di Kongres V PDIP di Bali, Kamis (8/8). (Instagram @PDIP)

IDTODAY.CO – Wasekjen PDIP Arif Wibowo meminta empat anggota DPRD Samosir, Sumatera Utara (Sumut) yang tidak terima dipecat dari partai agar tidak menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ia mengatakan bahwa hal tersebut saat ini tengah ditangani oleh badan hukum partai.

“Itu sedang ditangani oleh badan bantuan dan advokasi PDIP. Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism,” kata Arif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:  Megawati Rendahkan Mahasiswa Dan Melihat Otoritarianisme

“Oleh sebab itu, setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai, dengan demikian kalau partai memberikan sanksi ya harus diterima,” sambungnya.

Arif menjelaskan bahwa empat mantan kader tersebut bisa kembali bergabung dengan partai melalui kongres. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa empat mantan kader itu tidak perlu menggugat Rp 40 miliar ke Ketum PDIP.

Baca Juga:  Formula E Batal di Monas, PDIP: Infrastruktur Pakai Uang Rakyat Jadi Sia-sia

“Kalau tidak menerima saksi sebenernya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa banyak kader yang telah melakukan hal demikian sehingga tidak perlu menggugat ke Megawati Soekarnoputri.

“Di internal PDIP banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dibolehkan namanya kembali ditetapkan sebagai anggota partai. Karena itu, menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan,” paparnya.

Sumber: jitunews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan