IDTODAY.CO – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi gugatan empat eks kader Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, gugatan empat eks kader PD yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, tak ada gunanya.

Hal itu diutarakan Mahfud MD dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik J Rachbini, Rabu (29/9/2021).

Mahfud MD pun menjawab dari sisi hukum. Dia menilai gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat kubu AHY yang diajukan Yusril ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.

“Begini ya, kalau secara hukum, gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya, karena kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” kata Mahfud.

Baca Juga:  Tolak Provokasi Pembubaran MUI, Mahfud MD: Itu Semua Khayalan!

Mahfud kemudian mengungkap alasan gugatan itu tak ada gunanya.

Dia mengatakan judicial review (JR) hanya berlaku ke depan dan tak mengubah keputusan yang telah ada.

“Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di judicial review itu hanya berlaku ke depan,” katanya.

“Artinya, yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya, gitu. Ndak akan membatalkan pengurus, ndak akan mengubah susunan pengurus sekarang, putusan itu ya menolak atau mengabulkan,” katanya.

Baca Juga:  Tak Terima Hasto Sebut Soekarno Kader PDIP, Politisi Demokrat: Jangan Merendahkan Bung Karno

“Kalau mengabulkan ndak akan ada gunanya juga karena pengurus sekarang tetap dia yang sah ini, tetap dia si Agus Harimurti dan dia akan tetap memimpin,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025.

Gugatan itu juga harusnya diajukan ke PTUN.

“Lalu yang kedua yang digugat ini kayaknya kalau hukum tata usaha negara itu yang digugat itu seharusnya SK menterinya dibawa ke PTUN,” katanya.

“Ini kok AD/ART bisa di-judicial review? Ini dalam ilmu hukum memang terobosan,” tanya Mahfud MD.

Baca Juga:  Mahfud MD: RI Negara Demokrasi, Maka Pimpinan Selalu Berputar Tak Boleh Diwariskan

Menurut Mahfud MD, MA tidak bisa membatalkan AD/ART PD yang telah disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Mahfud mengatakan pertengkaran antara PD dan Yusril tak akan ada gunannya.

“Tetapi kira-kira nanti dianggap dalam hukum yang berlaku sekarang ya ndak bisa dong Mahkamah Agung membatalkan AD/ART. Kalau AD/ART kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan, artinya SK menterinya yang diperbaiki, bukan AD/ART-nya,” jelasnya.

“Sehingga pertengkaran ini ndak ada gunanya, apa pun putusan MA tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024,” katanya.

Sumber: pojoksatu.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan