Guru SMAN 58 yang Sebar Pesan SARA Dilaporkan ke Polisi, Wagub DKI: Memang Salah

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/10). (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

IDTODAY.CO – Seorang guru SMAN 58 Jakarta berinisial TS yang melarang muridnya memilih ketua OSIS non-muslim dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan karena apa yang dilakukan diduga mengandung unsur SARA.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum menerima laporan lengkapnya. Akan tetapi, perbuatan guru itu jelas salah meski telah meminta maaf.

“Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan-pilihan OSIS. Namun demikian yang kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadarinya bahwa itu satu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf,” kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/11). seperti dikutip dari kumparan (04/11/2020).

Riza mengaku pihaknya telah meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta ikut menyelesaikan masalah ini, agar tak ada lagi kejadian serupa di sekolah lain di Jakarta.

“Saya sendiri belum menerima laporan persisnya seperti apa. Harapan kami nanti disdik bisa selesaikan dengan baik. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, siapa pun tidak masuk pada wilayah agama pada hal-hal ini,” ucap dia.

Baca Juga:  Dua Hari Larangan Mudik Berjalan, 2.909 Kendaraan Gagal Keluar Jakarta

Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini belum ada sanksi yang akan dijatuhi kepada TS. Sebab, Dinas Pendidikan Jakarta terus mendalami kasus ini.

“Sejauh yang saya tahu tidak ada sanksi yang diatur terkait ini, tapi itu sebuah kesalahan. Memang nanti mungkin ada sanksi dalam bentuk lain. Nanti kita minta Dinas Pendidikan untuk mengatur,” tutup dia.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan