Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Epidemiolog: ‘Tidak Cukup’

(Foto: Habib Rizieq) (Rifkianto Nugroho/detikcom)

IDTODAY.CO – Satpol PP DKI kenakan denda administratif kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan Corona (COVID-19).  Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Iwan Ariawan menilai sanksi denda Rp 50 juta yang dijatuhkan tidak cukup. Iwan mengatakan, seharusnya acara Rizieq yang menimbulkan kerumunan langsung dibubarkan.

“Tidak cukup (disanksi denda). Untuk selanjutnya perlu dicegah terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul, dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang,” kata Iwan kepada wartawan, Minggu (15/11). Sebagaimana dikutip dari detik.com (15/11/2020).

Baca Juga:  Politisi PDIP: Jika FPI Marah Poster HRS Dibongkar, Berarti Teroris

Iwan tak mengomentari besaran denda yang dijatuhkan kepada Rizieq.  akan tetapi, ia menegaskan bahwa sanksi denda saja tidak cukup. Seharusnya aparat bisa membubarkan kerumunan yang terjadi.

“Besaran denda tergantung peraturannya. Tidak cukup maksud saya, tidak bisa hanya dengan denda saja. Berikutnya harus tidak diberikan izin atau dibubarkan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa setiap kerumunan harus dibubarkan tanpa memandang siapa yang membuat acara. Yang terpenting menurutnya saat ini adalah fokus mengendalikan wabah COVID-19.

Baca Juga:  Pastikan Kepulangan Habib Rizieq, Pengacara: Beliau Tidak Membayar Denda Sama Sekali

“Iya, seharusnya langsung dibubarkan, seperti yang sudah dilakukan untuk kerumunan orang yang lain. Kita harus fokus ke pengendalian wabah. Semua kerumunan orang banyak harus dicegah, tidak peduli siapa yang membuat atau untuk acara apapun,” ujar Iwan.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan