Harga BBM Belum Turun, KPPU Selidiki 5 Perusahaan

Ilustrasi: Pembeli mengisi BBM jenis Premium di SPBU (Ghulam/Otomania)

IDTODAY.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium gelagat mencurigakan terkait belum turunnya harga BBM di tengah merosotnya harga minyak mentah dunia.

Karenanya, KPPU sedang menyelidiki 5 pelaku usaha atas dugaan penetapan harga jual eceran BBM.

Tidak adanya penurunan harga BBM non subsidi oleh para pelaku usaha di sektor tersebut sejak Maret 2020 menjadi dasar pertimbangan dilakukannya penyelidikan tersebut.

Alhasil anggapan pelanggaran terhadap pasal 5 tentang larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penetapan harga secara bersama-sama, patut untuk ditindaklanjuti secara lebih tegas.

Baca Juga:  Jauh Lebih Mahal Indonesia, Malaysia Jual BBM RON 95 hanya Rp 4.420 Demi Kesejahteraan Rakyat, Indonesia Demi..??

“Saat ini KPPU telah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut,” kata Anggota KPPU Guntur S. Saragih dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip dari Indopolitika.com (15/5/2020).

Adapun formula dasar harga jual eceran BBM diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020) yang berlaku mulai 1 Maret 2020.

Baca Juga:  Menagih Janji Jokowi Turunkan Harga BBM

“KPPU menilai kebijakan Pemerintah tersebut mampu mendorong kompetisi dalam penjualan BBM non subsidi, khusunya dengan dihapuskannya marjin minimum dari formula,” lanjutnya.

Lebih lanjut Guntur menjelaskan, besaran marjin penjualan BBM harus ditetapkan berdasarkan harga kompetisi yang sudah ditetapkan para pelaku usaha.

“Karena tiap perusahaan seharusnya memiliki biaya penyimpanan dan distribusi, serta preferensi marjin penjualan sendiri yang membedakan kemampuan mereka dalam menentukan besaran harga jual eceran BBM,” sambungnya.

Baca Juga:  Harga BBM Belum Turun Sebagai Bukti Pemerintahan Jokowi Tak Pro Rakyat

Berbeda dengan harga BBM serupa di ASEAN seperti di Vietnam dan Malaysia yang telah mengalami penurunan hingga 38 persen sejak Februari 2020.

“KPPU menduga terdapat koordinasi antar pelaku usaha di Indonesia secara bersama-sama untuk tidak menurunkan harga BBM non subsidinya,” pungkasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan