Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid menyatakan keprihatinannya terhadap pengakuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tidak berdaya menolak kedatangan tenaga kerja asing (TKA) China di tengah bencana nasional covid-19.

Hidayat juga mengaku prihatin dan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melakukan investigasi terkait laporan media Korea Selatan seputar dugaan diskriminasi dan perbudakan serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera China.

Baca Juga:  HNW: Tidak Boleh Kita Terpecah Belah Sebab Pilkada

Apalagi, ditengarai kekerasan yang terjadi, telah menimbulkan korban kematian yang jenazahnya ‘dibuang’ ke laut.

“Ini harus diusut secara tuntas. Kemlu bisa bekerja sama dengan otoritas Korea Selatan atau komunitas Internasional terkait lainnya,” kata Hidayat melalui siaran pers yang disampaikannya di Jakarta, Kamis (7/5).

Hidayat yang juga anggota DPR RI Dapil Jakarta II menilai, sekalipun ada peraturan perundangan internasional soal penanganan jenazah saat pelayaran kapal, tetapi apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut benar, maka pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah serius untuk memproses secara hukum dugaan perbudakan atau pelanggaran HAM terhadap WNI pekerja migran tersebut.

Baca Juga:  ABK WNI Diduga Diperbudak di Kapal Ikan Tiongkok

“Apabila benar, ini harus serius diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku, sebagai bukti hadirnya Negara untuk melindungi seluruh Rakyat Indonesia,” tegas Hidayat menambahkan.

Lebih lanjut, Hidayat yang akrab disapa HNW mengingatkan, tugas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemlu, memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh WNI yang berada di luar negeri.

Menurutnya, kasus perbudakan seperti yang diberitakan media Korsel, tersebut jelas-jelas telah mencoreng wajah seluruh bangsa Indonesia.

Sumber: jpnn.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan