Hindari Polemik Berkepanjangan, PDIP Usulkan RUU HIP Dirubah RUU PIP

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah memberikan keterangan pers seputar acara peringatan HUT ke-44 PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (9/1/2017). Peringatan HUT ke-44 PDI Perjuangan akan berlangsung Selasa (10/1/2017) di Jakarta Convention Center.(Foto: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

IDTODAY.CO – Pemerintah melalui menkopolhukam telah resmi menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Namun demikian, polemik akibat RUU tersebut belum juga berakhir.

Banyak elite negeri menyuarakan ketidak sepahaman dengan RUU tersebut, baik melalui perorangan, lembaga maupun melalui aksi demonstrasi di depan gedung Senayan.

Bersuara terkait polemik tersebut, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menegaskan bahwa RUU tersebut dibuat untuk memudahkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, Ahmad basarah menegaskan RUU tersebut diganti nama menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP). Tujuannya kemana untuk menghindari polemik berkepanjangan.

“Kami menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama  dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum UU,” kata Basarah dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip dari Kumparan.com (26/6).

Baca Juga:  Bamusi PDIP Sebut Video Megawati Soal Ibu-ibu Pengajian Dipotong: Beliau Juga Sering Ikut

anggota DPR Fraksi PDIP ini juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan norma dasar yang tidak dapat diturunkan derajatnya menjadi norma hukum.

“Pancasila sebagai norma dasar (ground norm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum. Apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hierarki norma hukum apa pun. Karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun,” sambungnya.

Sebelumnya, ketua MPR Bambang soesatyo juga mengusulkan bahwa RUU tersebut diganti nama ya memang tujuannya sebagai payung hukum bagi BPIP dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan menurut Basarah, PDIP mengusulkan RUU tersebut untuk memudahkan pengawasan terhadap kinerja BPIP.

“Pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR RI serta melibatkan partisipasi masyarakat luas,” tegas dia.

“Jika dibandingkan hanya diatur dalam payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) yang hanya bersifat politik hukum dan diskresi Presiden. Cara pengaturan lewat UU diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktik pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat ‘top down’ dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas,” sambung Basarah.

Baca Juga:  Sanjung Jokowi, PDIP: Pemerintahan Sebelumnya Terlalu Banyak Rapat

Lebih lanjut, Ahmad Basarah Bagas menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam fraksi DPR RI dan masyarakat merupakan suatu yang normal dalam negara demokrasi. Dia pun meminta penundaan RUU tersebut dimanfaatkan untuk serap aspirasi masyarakat.

“Tugas kita semua mendengarkan dan menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat masyarakat luas, termasuk dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, Purnawirawan TNI/Polri dan lain sebagainya,” ucap Wakil Ketua MPR itu.[brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan