HRS Bisa Didenda Rp 100 Juta Jika Buat Kerumunan, Pengacara FPI: Kami Hormati

Pengacara FPI, Aziz Yanuar (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)

IDTODAY.CO – Satgas Penanganan COVID-19 mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Syihab itu. Denda itu terancam berlipat ganda jika terulang kerumunan serupa.

“Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Minggu (15/11).

Baca Juga:  Prof Jimly Asshiddiqie pada Habib Rizieq: Berjuanglah Secara Resmi!

Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq akan menghormati keputusan tersebut.

“Kami menghormati keputusan Pemprov DKI dalam hal ini,” kata Aziz saat dihubungi, Minggu (15/11). Seperti dikutip dari detik.com (16/11/2020)

Azis mengatakan, dengan aturan tersebut FPI tidak keberatan. Aziz menyebut Habib Rizieq akan mengikuti aturan tersebut.

“Kami hormati, ikuti aturan,” sebutnya.

Seperti diketahui, kegiatan pernikahan Maulid Nabi yang diselenggarakan Habib Rizieq Sabtu (14/11) malam menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan dan tidak memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi. Acara yang diselenggarakan di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan. Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut:

1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Akibatnya, Habib Rizieq mendapat denda Rp 50 Juta dari Pemprov DKI karena melanggar aturan COVID-19.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan