IDTODAY.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta presiden Jokowi agar ST Burhanuddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke Jokowi hari ini, Jumat 23 Oktober 2020.

Apa kata Kejagung?

“Maaf kami tidak menanggapi. Karena itu kewenangan Bapak Presiden,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui pesan singkat, Jumat (23/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (23/10/2020).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisi permintaan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin diberhentikan.

“Pada hari ini, Jumat, 23 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (23/10). Seperti dikutip dari detik.com (23/10/2020).

Baca Juga:  Soal Anggaran Belanja, Presiden Jokowi : Saya Minta Semuanya Dipercepat!

Lartar belakang permintaan itu karena performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin kerap menimbulkan berbagai persoalan.

“Terutama terkait penanganan perkara buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra, yang juga menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari,” ujar Kurnia.

Berdasarkan catatan ICW, sedikitnya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan dengan saksama, terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari. Pertama, kata dia, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

“Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin ‘melindungi’ Pinangki Sirna Malasari,” katanya.

Ia mengatakan, ada dua indikasi yang mendasari atas dugaan terkesan Kejaksaan Agung melindungi jaksa Pinangki. Dugaan pertama, kata dia, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam waktu singkat.

“Dua, wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari,” katanya.

Lebih lanjut, Kurnia menduga dalam setiap tahapan penanganan perkara Kejaksaan Agung tidak melakukan koordinasi dengan KPK. Di luar itu, kata dia, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra.

“Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, anggota Ombudsman Republik Indonesia, pada awal Oktober 2020,” katanya.

Dari alasan-alasan di atas, ICW menilai bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan