IDTODAY.CO – Mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Fraksi PDIP Harun Masiku masih belum diketahui rimbanya. Ia berstatus tersangka sekaligus buronan KPK.

Kabar terbaru menyebutkan, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap buron kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku selama 6 bulan ke depan. Namun di mana Harun Masiku berada masih gelap.

Dikutip dari detik.com (21/07/2020), Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menilai KPK telah gagal menangkap Harun Masiku. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada sejumlah faktor yang melatari hal itu.

“Terhitung sejak Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang, praktis sudah enam bulan KPK gagal untuk menangkap yang bersangkutan,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:  Stepanus Robin: Saya Tak Pernah Kenalkan Penyidik Lain kepada Azis Syamsuddin

“Untuk internal sendiri ICW meragukan komitmen dari Ketua KPK, Komjen Firli, yang terlihat tidak serius dan enggan untuk memproses hukum Harun Masiku. Sebab, dalam perkara tersebut, tindakan dari Ketua KPK selaku Pimpinan tertinggi lembaga anti rasuah itu kerap kali menuai kontroversi. Mulai dari memilih diam dan mendiamkan terkait adanya dugaan penyekapan saat tim ingin memburu oknum tertentu di PTIK; diduga mengganti tim penyidik yang menangani perkara tersebut; upaya memulangkan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asal; terlihat enggan untuk menggeledah kantor PDIP; ide dari Nurul Ghufron yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia,” imbuh Kurnia memaparkan.

Sedangkan untuk faktor eksternal, Kurnia menilai bahwa Harus Masiku dilindungi oleh kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan yang dapat mengontrol KPK.

Baca Juga:  KPK Lakukan OTT Terhadap Bupati Kutai Timur, Amankan Sejumlah Uang-Buku Rekening Bank

“Sedangkan faktor eksternal, kami duga Harun Masiku dilindungi kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan yang besar serta dapat mengontrol Ketua KPK. Sehingga, upaya untuk menangkap Harun Masiku selalu terganjal,” katanya.

“Ketidakberdayaan KPK dalam menangkap buronan ini mesti menjadi catatan serius. Sebab, selama ini KPK (di era sebelum kepemimpinan Komjen Firli Bahuri) selalu dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang cepat mendeteksi keberadaan buronan dan melakukan penangkapan. Ambil contoh pada M Nazarudin, yang mana dalam kurun waktu 77 hari KPK dapat meringkus yang bersangkutan di Kolombia,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap buron kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020. Ini merupakan perpanjangan setelah Harun pernah dicegah enam bulan lalu.

Baca Juga:  Beri Efek Jera Koruptor, Peneliti: Vonis Ringan Kasus Korupsi Harus Jadi Fokus Ketua MK Yang Baru

“Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap Tsk HAR dalam perkara dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/7).

“Terhitung sejak tgl 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan. Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” sebutnya.[aks/qds]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan