ICW Surati Presiden Jokowi Soal Pemberhentian 56 Pegawai KPK

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)

IDTODAY.CO – Indonesian Corruption Watch (ICW) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian 56 pegawai KPK. Surat itu telah diantar melalui ojek online (ojol) ke Istana Negara hari ini.

“Pada hari ini, Selasa, 28 September 2021, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan situasi pemberantasan korupsi terkini, terutama pasca-kebijakan pimpinan KPK yang mempercepat pemberhentian 56 pegawai,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Kurnia mengatakan surat tersebut diantar pada pukul 17.00 WIB. Surat itu juga dikirim secara daring ke e-mail Kementerian Sekretariat Negara.

Berdasarkan surat yang dilihat detikcom, ICW memandang bahwa polemik di KPK terjadi karena Jokowi kurang tegas soal pelemahan KPK. Menurutnya, pemilihan pimpinan KPK yang dinilai kontroversial juga merupakan tanggung jawab Jokowi.

Baca Juga:  Pimpin Langsung Penangkapan Nurhadi, Novel Baswedan: Ini Kerja Tim Penyidik

“Kami mengamati, melihat, dan mengevaluasi bahwa gonjang-ganjing KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi karena Bapak Presiden gagal untuk bersikap tegas dan keras terhadap siapa pun yang mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Bahkan Bapak Presiden langsung yang membuka keran bagi pelemahan kerja pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK,” bunyi surat tersebut.

“Selain itu, persoalan pemilihan Pimpinan KPK yang kontroversial tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggung-jawab Bapak Presiden RI. Gagalnya Bapak Presiden RI dalam memilih dan menempatkan para calon Pimpinan KPK yang berintegritas tinggi melahirkan berbagai persoalan di badan antirasuah ini, termasuk berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terpilih,” tambahnya.

Selanjutnya, ICW juga menilai Jokowi tidak mau mengambil sikap soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berakhir pemecatan pada 56 pegawai KPK. Dengan begitu, Jokowi juga dinilai ikut setuju dalam pemberhentian para pegawai.

“Kami melihat Bapak Presiden juga enggan bersikap dan seolah lari dari tanggung-jawab untuk mengurai dan menyelesaikan kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. Padahal jika Bapak Presiden sanggup menggunakan ketajaman hati nurani untuk melihat situasi tersebut, maka dengan sangat mudah Bapak Presiden mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun sampai menjelang hari akhir nasib 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021, Bapak Presiden tidak mengeluarkan sikap apa pun,” ujarnya.

“Kami mengartikan sikap diam Bapak Presiden RI sebagai persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang 56 pegawai KPK tersebut,” sambungnya.

Baca Juga:  Jokowi: Presiden Erdogan Berkunjung ke Indonesia Tahun Depan

Diberitakan sebelumnya, KPK akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos dalam TWK secara hormat per 30 September 2021. Kini terhitung dua hari lagi Novel Baswedan dkk akan resmi diberhentikan.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9).

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan