IDTODAY.CO – Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana koruptor lansia karena alasan antisipasi virus Corona ditentang Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kurnia Ramadhana menegaskan pembebasan narapidana korupsi di atas usia 60 tahun dan pencegahan penularan virus Corona sama sekali tidak ada keterikatan.

“Kita menolak hal ini kenapa, karena kami tidak menemukan relevansinya antara wabah virus corona dengan harus kita membebaskan pelaku korupsi,” ucap peneliti ICW itu sebagaimana dikutip dari Kompas.tv (5/4/2020).

 Kurnia Ramadhana menilai usulan Menteri Hukum dan HAM Usulan Yasona Laolly tersebut dianggap tidak memiliki urgensi sama sekali. Mengingat sel napi koruptor sangat sangat aman karena tiap sel hanya berisi satu orang. Karenanya, wacana merevisi PP No. 99 Tahun 2012 tidak tepat.

“Kita tidak melihat ada narapidana kasus korupsi yang berdesak-desakan di dalam lembaga kemasyarakatan. Justru mereka tinggal satu sel, satu orang. Jadi tidak ada urgensinya Yasonna tetap memaksakan upaya merevisi PP No. 99 Tahun 2012 ini,” sambung Kurnia.[brz]

Baca Juga:  Program Asimilasi Hanya Untungkan Napi, Bikin Rakyat Rugi, Dan Pemerintah Buntung

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan