Ida Fauziyah Pastikan Tak Ada Kenaikan Upah 2021

Politisi PKB Ida Fauziyah datang ke Istana memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo,(Foto: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

IDTODAY.CO – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, tahun depan tak ada kenaikan upah minimum. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” kata menaker Ida Fauziyah dalam surat edaraanya sebagaimana dikutip dari Kompas.TV (27/10).

Sedangkan menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, sejak bulan Juli hingga Oktober  kegiatan ekonomi Indonesia sudah mulai pulih kembali.

Baca Juga:  Soal Sikap Represif Pemerintah, Gde Siriana: Wajar Kritik Jokowi, Lebih 50% Rakyat Indonesia Tidak Puas Penanganan Covid-19

Bahkan, Nazara akhir tahun 2020 kontraksi ekonomi Indonesia akan mengecil hingga seiring semakin tingginya rasa aman masyarakat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan