IDTODAY.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera berkoordinasi dengan Menpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendiskusikan keinginannya merekrut 56 pegawai KPK yang gagal lolos TWK.

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, koordinasi itu diperlukan untuk membahas bagaimana mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

“Sekali lagi, tentu harus koordinasi dulu dengan BKN dan Menpan RB bagaimana mekanisme yang benar,” ujar Johan Budi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).

Pasalnya, kata Johan Budi, 56 pegawai tersebut tidak lolos karena gagal TWK yang menjadi syarat alih status menjadi ASN.

Menurutnya, perlu dipastikan rencana Kapolri tidak menjadi polemik baru.

“Karena 56 pegawai KPK ini, di KPK kan tidak lolos (TWK) dengan alasan untuk alih status ke ASN,” katanya.

Legislator PDI Perjuangan ini mengakui, bahwa dia sejak awal memang tidak ingin 56 pegawai itu diberhentikan KPK karena gagal TWK. Tetapi, semua sudah terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan UU KPK.

“Saya pribadi sejak dulu tidak setuju kalau alih status ini kemudian membuat pegawai KPK diberhentikan, tapi ini sudah terjadi,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan