Ini Dia Peraturan Kemenag Dalam Rukyatul Hilal Saat Corona

Sidang Isbat penentuan awal puasa ramadan (Foto: minews.id)

IDTODAY.CO – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat 1 Ramadhan 1441 Hijriah. Seperti biasa, sebelum melakukan sidang isbat, petugas akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal terlebih dahulu di beberapa titik diseluruh Indonesia.

Rencananya sidang isbat akan dilakukan Pada Kamis (23/4) mendatang meski ada wabah virus Corona (COVID-19). Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin

“Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari,” ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip dari Detik.com (18/4/2020).

Untuk memastikan keselamatan para petugas rukyatul hilal, Kemenag membuat beberapa kebijakan yang harus diterapkan oleh “petugas garda depan” tersebut. Diantaranya adalah melakukan salat sunah hajat untuk memohon keselamatan dan kelancaran selama proses pemantauan.

“Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal,” terang Kamaruddin.

Kamaruddin meminta pembatasan jumlah undangan dalam pelaksanaan rukyatul hilal. Demikian juga  area petugas dan undangan juga harus ada pembatas.

Baca Juga:  Berani Gelar Resepsi Pernikahan Di Tengah Covid-19, Kapolsek Kembangan Dimutasi

“Antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas,” ucap Plt Dirjen Pendidikan Islam itu.

Para petugas rukyatul hilal juga diwajibkan untuk memakai masker dan para undangan diwajibkan untuk melakukan cek suhu tubuh sebelum pelaksanaan rukyatul hilal.

“Di tempat rukyat disediakan hand sanitizer,” pintanya.

Demikian juga penggunaan teleskop, kamera, theodolite harus dibersihkan  sebelum dan sesudah menggunakannya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan