Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Mini-lockdown

Wiku Adisasmito, Jubir Satgas COVID-19 (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara soal mini-lockdown untuk menangani penyebaran COVID-19. juru bicara pemerintah dari Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa mini-lockdown adalah pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

“Yang dimaksud dengan mini-lockdown oleh Presiden, pada prinsipnya adalah kita memiliki kebijakan PSBB. Dalam konteks PSBB, biasanya wilayahnya adalah bisa satu provinsi, bisa satu kabupaten, atau kota,” kata juru bicara pemerintah dari Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, mengawali penjelasannya, Kamis (1/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (01/10/2020).

Baca Juga:  DPRD DKI F-PDIP Minta Pemprov Segera Cari Lahan Pemakaman Baru untuk Jenazah Corona

Wiku menjelaskan bahwa konsep mini-lockdown sama saja dengan PSBM. Bentuk PSBM adalah pembatasan di daerah-daerah tertentu yang lebih kecil ketimbang kabupaten/kota, yakni kecamatan dan kelurahan.

“Di mana daerah-daerah tertentu yang lebih kecil, apakah itu di kecamatan atau kelurahan asal kasus itu berada, dikendalikan mobilitas penduduknya dan aktivitasnya di situ. Ternyata lebih cepat berhasil,” kata dia.

Baca Juga:  KPK Resmi Tetapkan Mensos Sebagai Tersangka, Jokowi: Saya Tak Akan Lindungi yang Korupsi!

Wiku menyebut, PSBM lebih cepat berhasil mengatasi penyebaran COVID-19. Ini terbukti di kawasan-kawasan tertentu Provinsi Jawa Barat.

“Juga dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat untuk beberapa tempat tertentu, menunjukkan hasil yang positif,” kata Wiku.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menyarankan agar mini-lockdown atau PSBM diterapkan ketimbang harus PSBB.

“Mengingat kita harus menangani masalah pada titiknya, dan bila titik itu selesai, maka daerah aktivitas sekitarnya pun juga tidak terjadi penularan dari titik penularan tersebut,” kata Wiku.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan