Ini Reaksi KPK Soal Kebebasan Mantan Menkes Siti Fadilah

Sidang PK Siti Fadilah Supari. (Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

IDTODAY.CO – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku sudah mengonfirmasi  ke pihak berwenang ihwal bebasnya Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari resmi bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu, 31 Oktober 2020, kemarin.

Ali mengatakan, Siti Fadilah memang sudah menjalani hukuman pidana badan maupun telah membayarkan denda dan uang pengganti terkait perkara korupsinya, dan sudah saatnya menghirup udara segar.

Baca Juga:  Novel Soal Vonis yang Tak Lebih dari 2 Tahun terhadap Penyerangnya: Saya Tak Terkejut, Tentunya Ini Ironis

“Yang bersangkutan (Siti Fadilah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti,” kata Ali melalui pesan singkatnya, sebagaimana dikutip dari Okezone.com, Minggu (1/11/2020).

Kemudian, Ali Berharap semua yang terjadi kepada Siti Fadilah terkait hukuman pidana penjara, denda, serta uang pengganti bisa menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara lainnya.

Lebih lanjut, KPK mengingatkan semua penyelenggara negara agar tidak terlibat tindak pidana korupsi. Pasalnya, akan diberikan hukuman yang setimpal

Baca Juga:  Pimpinan KPK Klarifikasi Polemik Tuntutan Kenaikan Gaji Rp300 Juta

“KPK berharap bahwa para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” tandasnya.[okezone/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan