IDTODAY.CO – Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona selama penerapan new norrmal, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan aturan baru bagi pengguna kereta rel listrik (KRL).

Diantara aturan yang harus dipatuhi adalah larangan berbicara bagi penumpang baik secara langsung maupun melalui telepon.

“Kebijakan yang baru adalah larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama di KRL,” ujar Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti dalam diskusi virtual bertajuk Implementasi New Normal Menghadapi Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Situasi Ekonomi dan Sosial, Selasa (2/6). Sebagaimana dikutip dari detik.com (03/06/2020).

Selain larangan berbicara bagi penumpang, juga larangan bagi pedagang untuk berjualan selama jam-jam sibuk seperti setiap pukul 04.00-08.00 WIB pagi dan jam pulang kerja.

“Kemudian untuk para pedagang supaya tidak mengganggu dengan kepadatan penumpang di jam-jam sibuk. Mereka bisa naik KRL yang pertama atau naik KRL di luar jam sibuk yaitu 10.00-14.00 WIB,” sambungnya.

KCI juga hanya mengizinkan individu lanjut usia (lansia) untuk menggunakan KRL pada jam-jam tertentu yakni antara pukul 10.00-14.00 WIB saja. Sedangkan, anak balita di bawah usia 5 tahun, untuk sementara waktu pun dilarang naik KRL sampai waktu yang ditentukan.

Baca Juga:  Puan Sentil Jokowi Soal New Normal, Sammy Comic: Interpelasi! Gitu Aja Harus Dikasih Tahu Pelawak

“Anak balita di bawah 5 tahun sementara dilarang naik KRL karena kondisi sekarang adalah banyak anak-anak yang bepergian naik KRL tapi tidak menggunakan masker, jadi hanya orang tuanya saja,” imbuhnya.

Guna untuk menghindari penyebaran Covid-19, pengguna KRL juga dianjurkan menghindari transaksi tunai dan beralih pada transaksi non-tunai.

“Kemudian imbauan kepada pengguna untuk bertransaksi di mesin menggunakan kartu bank seperti linkAja, utamanya menggunakan transaksi non-tunai untuk meminimalisir risiko melalui uang,” tandasnya.[Brz]

Baca Juga:  Menjelang New Normal, Kemenag Matangkan Aturan Akad Nikah

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan