IDTODAY.CO – Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh mengecam keras tindakan Brigadir JO dan Bripda AS yang terindikasi menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB). Sugeng menilai tindakan tersebu adalah pelanggaran berat.

Seperti diketahui Brigadir JO merupakan anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen. Mereka ditangkap Rabu (27/10) lalu.

Dua oknum polisi yang dianggap pengkhianat oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti itu ditangkap tim Satgas Nemangkawi di Nabire.

Sugeng menyebut jika amunisi yang dijual itu milik Polri, maka itu dibeli pakai APBN. Oleh karena itu, Brigadir JO dan Bripda AS juga harus diproses hukum.

“Selain ditindak pelanggaran disiplinnya. Itu harus diproses pidana karena menjual amunisi,” kata Sugeng melalui keteranganya, Minggu (31/10/2021).

Dia menegaskan bila perbuatan kedua oknum anggota Polri tersebut perlu diusut hingga tuntas dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Kalau cukup bukti, itu dipecat, diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Sugeng menuturkan bila penyidik juga perlu untuk melakukan pendalaman terkait asal muasal amunisi yang dijual kedua oknum polisi itu kepada KKB.

“Apakah dapat dari gudang senjata atau persediaan barang, itu pasti ada yang bertanggung jawab keluar masuk persediaan amunisi,” tuturnya.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani mengakui Brigadir JO dan Bripda AS ditangkap setelah diduga menjual amunisi kepada KKB.

Baca Juga:  Beda Dengan Kapolda Sultra, IPW Apresiasi Kapolsek Muara Pawan Yang Usir TKA Tiongkok

Namun, Kombes Faizal mengatakan saat penangkapan keduanya, petugas tidak menemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual.

Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir JO dan Bripda AS.

“Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB, tetapi kepada kelompok mana, itu yang sedang didalami,” ucap Kombes Faizal.

Sumber: law-justice.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan